TATA CARA PERMOHONAN INFORMASIPPID BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Situs Resmi PPID Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak https://ppid-pegununganarfak.bawaslu.go.id/, Telepon/WhatsApp resmi (082397373185), atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan yang sah (KTP/SIM/Legalitas Lembaga).
3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi dengan benar.
4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID (dapat diperpanjang 7 hari kerja tambahan jika diperlukan penelusuran lebih lanjut).
5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan resmi PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas jika data bersifat rahasia/dikecualikan.